Pemegang Saham Setujui Gaji Elon Musk Rp 786 Triliun
JAKARTA || MTUNews.com – Para pemegang saham Tesla akhirnya menyetujui pencairan paket gaji Elon Musk sebesar 48 miliar dolar AS (sekitar Rp786 triliun).
Pencairan ini memberi lampu hijau bagi Tesla untuk memindahkan kantor pusatnya dari Delaware ke Texas, lapor Carscoops, Jumat.
Sebelumnya, Hakim Delaware, Kathaleen McCormick, menolak paket kompensasi 56 miliar dolar AS (sekitar Rp916 triliun) yang diajukan Musk, karena dewan direksi Tesla dianggap tidak cukup independen dari Musk.

Namun, pemegang saham Tesla kini menyetujui kembali pembayaran tersebut, memungkinkan pengacara Tesla untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Dewan Tesla mengatakan, paket gaji diperlukan untuk menjaga motivasi Musk dan mencegahnya beralih ke perusahaan lain yang dimilikinya.
Paket kompensasi awalnya disetujui pada 2018 dan terdiri dari 12 tahap opsi saham terkait target pertumbuhan Tesla, yang semuanya telah tercapai.
Pada 2021, nilainya mencapai lebih dari 60 miliar dolar AS (sekitar Rp982 triliun).

Baik Elon Musk maupun Tesla tidak merinci jumlah suara investor atau persentase yang menyetujui rencana pembayaran tersebut.
Ketika pertama kali disetujui pada 2018, 73 persen pemegang saham Tesla mendukung kompensasi Musk.
Setelah hasil diumumkan, Musk tampil di pertemuan tahunan Tesla di Austin, Texas, dan menyatakan, “Saya mencintai kalian”.
Pengacara bisnis, Natela Shenon, mengatakan bahwa keputusan hakim sebelumnya menjadi tidak valid setelah pemegang saham menyetujui paket gaji untuk kedua kalinya.

Pada 2018, pemegang saham setuju Musk tidak menerima gaji, tetapi diberi kompensasi berdasarkan pertumbuhan dan target pendapatan Tesla. Kesepakatan ini dibatalkan oleh hakim pada Januari 2024, tetapi masih bisa dicairkan jika mayoritas pemegang saham menyetujuinya. (Win)










