MTU News
Beranda Polri Kapolri: Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

Kapolri: Kasus Pegi Setiawan Ditindaklanjuti

JAKARTA || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri segera menindaklanjuti kasus Pegi Setiawan setelah Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan gugur.

“Ya, tentu akan didalami ya, isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya status sebagai tersangka dan hal-hal lainnya. Saya belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Jakarta, Senin (8/7).

Jenderal polisi bintang empat tersebut juga memastikan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

Upaya untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas.

“Saya kira, dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humasnya, untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran atau tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” ujar Sigit.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan