Arfianto menambahkan, perpanjangan ini memberi partai politik waktu tambahan untuk mempersiapkan pasangan calon yang diusung dan mencari mitra koalisi pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, diharapkan jumlah peserta Pilkada 2024 semakin banyak dan masyarakat memiliki pilihan calon pemimpin yang lebih beragam.
Ia mengingatkan bahwa KPU harus segera mensosialisasikan aturan baru ini karena masa perpanjangan pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari. “Ini akan menjadi tantangan bagi KPU daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah dengan satu pasangan calon hingga 2–4 September 2024. Sosialisasi akan dilakukan mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebutkan ada 48 daerah dengan satu bakal pasangan calon hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, termasuk satu provinsi, 42 kabupaten, dan lima kota.
Idham Holik merinci bahwa Papua Barat adalah satu-satunya provinsi dengan calon tunggal, yaitu pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani, yang diusung oleh 17 partai politik, kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dalam periode pendaftaran 27–29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar, dengan 51 pasangan calon dari jalur independen dan 1.467 didukung partai politik atau gabungan parpol. (Win)