KPU: Calon Tunggal Wajib Raih 50% Suara
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa calon tunggal yang menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih. Apabila calon tunggal tidak mencapai ambang batas ini, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya pada 2029.
Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika calon tunggal gagal memenuhi syarat, pemilihan ulang baru akan diadakan pada Pilkada berikutnya. Ketentuan mengenai Penjabat Sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, KPU RI menyebutkan ada 43 daerah berpotensi memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten. Daerah-daerah tersebut akan menjalani sosialisasi tambahan dari 30 Agustus hingga 1 September 2024 dan masa pendaftaran diperpanjang hingga 2–4 September 2024 untuk menarik lebih banyak calon. (Win)









