MTU News
Beranda KPU Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka: Gaji dan Tugas

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka: Gaji dan Tugas

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    JAKARTA || MTUNews.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka dari 17 hingga 21 September 2024. Anggota KPPS akan terdiri dari tujuh orang per kelompok, termasuk satu ketua dan enam anggota, yang masing-masing akan menerima gaji dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Proses pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung melalui beberapa tahapan, termasuk penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada 7 November 2024. KPPS akan bekerja selama periode 7 November hingga 8 Desember 2024.

    Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
    2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
    3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
    4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
    5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
    6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
    7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
    8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

    Rincian gaji KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
    • Ketua KPPS menerima Rp 900.000 per bulan.
    • Anggota KPPS menerima Rp 850.000 per bulan.
    • Petugas keamanan TPS menerima Rp 650.000 per bulan.
    Job desk anggota KPPS meliputi:
    1. Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
    2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
    3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan sesuai dengan undang-undang.
    5. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi serta memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus. (Red)
    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan