MTU News
Beranda DPR DPR Sahkan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

DPR Sahkan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

JAKARTA || MTUNews.com – DPR RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, mengonfirmasi bahwa hal ini sesuai dengan hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Sudah melalui rapim dan bamus. Jadi, Kamis paripurna,” ujar Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Salah satu isu yang masih terbuka untuk dibahas dalam paripurna adalah mengenai pasal yang memungkinkan mantan narapidana dengan masa hukuman penjara menjadi anggota Wantimpres. Wihadi menyebutkan bahwa perubahan terkait pasal tersebut masih bisa dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, menanggapi wacana revisi UU Wantimpres yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun belum ada keputusan final terkait isu tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa ada usulan untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, namun pemerintah tetap ingin mempertahankan nama Dewan Pertimbangan Presiden. Beberapa fraksi, termasuk Fraksi PAN, mengusulkan agar ditambahkan “Republik Indonesia” dalam nomenklatur tersebut untuk memperjelas posisi lembaga.(Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan