MTU News
Beranda Hukum Jokowi Buka Hati, Rismon Sianipar Dimaafkan

Jokowi Buka Hati, Rismon Sianipar Dimaafkan

Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan telah memaafkan Rismon Sianipar yang sebelumnya terseret kasus tudingan ijazah palsu.

SOLO || MTUNews.com – Joko Widodo mengaku telah memaafkan Rismon Sianipar yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah menerima langsung permohonan maaf dari Rismon saat pertemuan di kediamannya di Solo.

Pertemuan antara keduanya berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di rumah pribadi Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam kesempatan itu, Rismon datang didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada mantan presiden tersebut.

Jokowi mengatakan dirinya menerima permohonan maaf tersebut dengan baik. Namun terkait pengajuan restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya serta proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Jokowi, mekanisme restorative justice pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Pak Rismon kemarin datang ke sini untuk menyampaikan permohonan maaf, dan saya sudah menerimanya. Mengenai urusan restorative justice, itu saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (13/3/2026).

Jokowi juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara santai dan tidak disertai ketegangan. Saat ditanya apakah dirinya merasa marah terkait polemik yang sempat muncul, Jokowi menanggapi dengan santai dan menyebut tidak ada persoalan pribadi.

Dalam kunjungan tersebut, Rismon turut membawa sejumlah buah tangan untuk Jokowi, di antaranya kain ulos khas Batak serta beberapa makanan sebagai tanda itikad baik dan bentuk permohonan maaf secara pribadi. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan