JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Yaqut terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.48 WIB sebelum kemudian digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut berjalan dengan pengawalan ketat petugas KPK. Saat menuju kendaraan tahanan, sejumlah massa dari organisasi Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berada di sekitar gedung KPK terdengar meneriakkan dukungan dengan memanggil “Gus Yaqut” berulang kali.
Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta sejumlah pendamping lainnya.
Kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan kehadirannya sebagai bentuk memenuhi undangan penyidik KPK. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan penundaan pemeriksaan dari pihaknya dan menyebut kesempatan tersebut sebagai momen untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang menjeratnya. (red-win)