MTU News
Beranda Daerah Mantan Kades Tangerang Korupsi DD untuk Hiburan Malam

Mantan Kades Tangerang Korupsi DD untuk Hiburan Malam

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

TANGERANG || MTUNews.com – Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa Gembong berinisial AH (50) terkait kasus korupsi anggaran desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam. AH, yang menjabat sebagai Kades Gembong dari tahun 2013 hingga 2019, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa AH diduga mengalihkan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk berbagai keperluan pribadi, seperti hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan pelunasan utang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada 6 Oktober 2023 terkait penggunaan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kuitansi palsu, setoran Silpa fiktif, dan penggelembungan laporan proyek. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563,00 dari total penarikan anggaran Rp2.447.822.694,00.

AH ditangkap pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan