Pencurian terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di Salon Uli, yang beralamat di Jl. D.I Panjaitan No.3, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara. Saat itu, Marini tertidur di kursi salon dan meletakkan handphone di sampingnya. Setelah terbangun, ia menyadari handphonenya hilang. Upaya menghubungi perangkat tersebut gagal, dan ia pun melaporkan kejadian ini ke polisi dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1.800.000,-.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, SH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 7 Oktober 2024, dua pelaku berhasil ditangkap. Pelaku pertama, MSS (47), ditangkap di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, pada pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pelaku kedua, NCD (25), ditangkap di Jl. Sutomo, Kelurahan Simare Mare, Kota Sibolga, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa seorang rekannya, RRJZ, saat ini sedang ditahan di Polsek Sibolga Sambas untuk perkara lain.
Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone merek VIVO Y91, satu kotak handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam pencurian. Sebuah flashdisk digital yang berisi rekaman CCTV momen pencurian juga diamankan.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti semua laporan kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Herianto Marpaung)