Teguh Setyabudi Gantikan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, yang telah menjabat sejak 2022. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P yang ditandatangani pada 16 Oktober 2024, terkait pemberhentian dan pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi penunjukan ini dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis. Keppres tersebut menyebutkan pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono dan pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi sebelumnya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah evaluasi, masa jabatan Heru sempat diperpanjang hingga Oktober 2024.

Pada rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, nama Teguh Setyabudi menjadi salah satu kandidat yang diusulkan untuk posisi Pj. Gubernur DKI, bersama Akmal Malik dan Komjen Polisi Tomsi Tohir. Teguh, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, meraih delapan dukungan. (Win – Red)








