MTU News
Beranda Daerah Roder Nababan Yakin Polres Taput Taat Prosedur Hukum

Roder Nababan Yakin Polres Taput Taat Prosedur Hukum

TAPANULI UTARA || MTUNEws.com – Praktisi Hukum Tata Negara, Roder Nababan, mengimbau masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami secara menyeluruh aturan dan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tertuang dalam Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI. Hal ini disampaikannya menanggapi desakan agar Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, dicopot dari jabatannya dengan alasan ketidaknetralan dalam menangani kasus pidana pemilukada 2024 di Taput.

Roder menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana pemilu yang diterima Gakkumdu harus diselesaikan sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan. “Saya yakin Polres Taput sudah menjalankan mekanisme yang ada hingga akhirnya melakukan penetapan tersangka,” ujarnya kepada media pada Jumat, 25 Oktober.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka melalui tahapan seperti pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan, serta gelar perkara yang melibatkan tim Gakkumdu. “Penetapan tersangka dalam kasus pidana pemilukada dilakukan setelah proses gelar perkara,” tegas Roder.

Terkait permintaan agar identitas pelapor diungkap dalam pengaduan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa dan camat, Roder menyatakan keheranannya. Ia menekankan pentingnya perlindungan saksi bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana. “Kalau polisi membuka siapa pelapornya, apakah masih ada yang mau melapor dugaan korupsi di kemudian hari?” tanyanya, menambahkan bahwa perlindungan saksi adalah kewajiban yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum. (Jufri Panjaitan)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan