Polres Taput Bongkar Pelaku Judi Online
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Desa Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial R (34), warga desa setempat, diciduk setelah tim kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas judi togel online yang semakin meresahkan.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi penangkapan ini. Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan yang membuktikan kebenaran informasi tersebut. Setelah pengintaian dilakukan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp60.000, satu buku tafsir mimpi, pulpen, kertas berisi nomor togel, dan buku tulis yang mencatat angka-angka tebakan togel. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah aktif bermain judi togel melalui situs website online selama sekitar satu tahun. Alasan pelaku melakukan aktivitas ini adalah untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Kini, tersangka telah ditahan di Polres Tapanuli Utara dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Win_red)








