“Tidak ada istilah Plt. Presiden. Wakil Presiden secara otomatis menjalankan tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Hasan juga menekankan bahwa tidak diperlukan instrumen hukum tambahan untuk pelimpahan tugas tersebut. Menurutnya, pengaturan ini merupakan praktik yang sudah diterapkan sejak lama, termasuk saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berhalangan sementara karena kunjungan luar negeri.
“Selama ini sudah menjadi kebiasaan, ketika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas kepresidenan tanpa perlu instrumen hukum tambahan seperti keputusan presiden (keppres). Ini adalah prosedur yang tetap dan tidak perlu disalahartikan,” tegas Hasan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa agenda Presiden Prabowo di KTT APEC dan G20 adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala negara untuk memastikan kehadiran Indonesia dalam pertemuan-pertemuan internasional yang krusial. KTT APEC dijadwalkan berlangsung di Peru pada 13-16 November 2024, diikuti oleh KTT G20 yang akan diselenggarakan di Brasil pada 18-19 November 2024.
“Kehadiran di forum G20 dan APEC adalah bagian dari peran aktif Indonesia di dunia internasional, dan sebagai kepala negara, Presiden Prabowo diundang untuk hadir,” ungkap Prasetyo Hadi dalam pernyataan sebelumnya.
Penugasan Wakil Presiden Gibran sebagai kepala pemerintahan ini, menurut Hasan, merupakan prosedur standar yang juga akan diatur dalam keppres, sama seperti kebijakan serupa pada masa pemerintahan sebelumnya. (red.antaranews)