Penghapusan Utang Hanya bagi UMKM Tak Mampu
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Menurut Maman, kebijakan ini dirancang secara khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang menghadapi kesulitan finansial akibat dampak bencana alam atau pandemi COVID-19.
Penghapusan utang ini, lanjut Maman, juga terbatas hanya bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, serta telah memiliki tunggakan lebih dari 10 tahun. “Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Hanya bagi yang sudah benar-benar tidak bisa lagi diselamatkan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, bagi pelaku UMKM yang menurut penilaian bank Himbara masih memiliki potensi untuk berkembang, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang dan tetap diwajibkan memenuhi kewajiban kreditnya. “Saya ingin memastikan bahwa persepsi kita sama. Jangan sampai kebijakan ini disalahartikan seolah berlaku untuk semua pelaku UMKM,” tegas Maman.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024). Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul atas aspirasi masyarakat, terutama kelompok petani dan nelayan, yang sering menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Presiden Prabowo.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden menekankan bahwa sektor-sektor ini merupakan pilar ketahanan pangan nasional. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap para petani dan nelayan dapat terus beroperasi dengan lebih kuat demi keberlanjutan dan kemajuan bangsa,” jelas Presiden. (Red)










