MTU News
Beranda Hukum Kapolri: Tindak Tegas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok

Kapolri: Tindak Tegas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok

JAKARTA || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Sumatera Barat untuk memproses secara tuntas kasus polisi menembak sesama polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan. Kapolri menekankan pentingnya penanganan hukum pidana dan kode etik secara menyeluruh terhadap pelaku.

“Kapolda Sumbar sudah melaporkan kejadian ini kepada saya, dan saya minta agar motifnya didalami secara menyeluruh,” ujar Jenderal Listyo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Jenderal Listyo menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu akan diambil terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan. “Kasus ini harus diproses tuntas, baik melalui mekanisme pidana maupun etik. Apapun pangkatnya, jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas tanpa ragu,” lanjutnya.

Kapolri juga menyebut bahwa tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri tidak akan mendapatkan toleransi. “Apabila motifnya berkaitan dengan hal-hal yang mencederai institusi, tidak ada kompromi. Saya minta penyidik bertindak cepat dan tegas,” tambahnya.

Sanksi Berat untuk Pelaku
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengonfirmasi bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menjadi pihak yang disorot dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa proses etik sedang berjalan, dan keputusan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan ditentukan dalam waktu dekat.

“Propam telah turun untuk menyelidiki kasus ini. Untuk pelanggaran yang sifatnya etik akan diproses sesuai prosedur, namun terhadap tindakan yang tidak dapat ditolerir, sanksi tegas pasti diberikan,” ujar Irjen Suharyono.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Polri sendiri. Kapolri dan jajaran Polda Sumbar berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan