Pleno Pilbup 2024 Taput: JTP-DENS Unggul
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara sukses menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara 2024. Acara berlangsung pada Selasa (3 Desember 2024) di Aula Kantor KPU Tapanuli Utara dengan suasana tertib, aman, dan transparan.
Ketua KPU Tapanuli Utara, Suwardi Pasaribu, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses ini adalah wujud nyata komitmen penyelenggara pemilu untuk memberikan hasil yang kredibel dan akuntabel kepada masyarakat.
“Proses rekapitulasi ini menunjukkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada KPU,” ujar Suwardi.

Hadir dalam rapat pleno ini antara lain perwakilan Bawaslu Tapanuli Utara, saksi dari pasangan calon, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan. Agenda utama adalah pembacaan dan pengesahan hasil rekapitulasi dari 15 kecamatan yang ada di Tapanuli Utara.
Meski berlangsung lancar, dinamika tetap terlihat dengan adanya keberatan dari beberapa saksi terkait perbedaan data suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, keberatan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah berdasarkan bukti-bukti otentik yang diajukan dan diverifikasi.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., memastikan pengamanan maksimal selama rapat pleno berlangsung. “Kami bersama TNI telah mengerahkan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga proses berjalan lancar tanpa kendala,” tegasnya.
Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Jonius Taripar Hutabarat – Deni Lumbantoruan, unggul dengan total 105.505 suara. Pasangan calon nomor urut 1, Sartika Simamora – Sarlandy Hutabarat, memperoleh 58.643 suara.

Ketua KPU menjelaskan bahwa hasil ini masih bersifat sementara hingga ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, hasil tersebut masih terbuka untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat keberatan dari salah satu pasangan calon.
Dengan berakhirnya rapat pleno ini, Pilkada serentak tahun 2024 di Tapanuli Utara telah mencapai salah satu tahap penting dalam menentukan pemimpin daerah yang diharapkan mampu merealisasikan aspirasi masyarakat serta memajukan kabupaten. (Red-Win)










