MTU News
Beranda Mancanegara Presiden Korsel Yoon Dimakzulkan: Fakta Penting

Presiden Korsel Yoon Dimakzulkan: Fakta Penting

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12), menyusul kontroversi pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember yang menuai kegagalan dan kritik luas.

Dengan pemakzulan ini, Yoon otomatis diberhentikan sementara, dan Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai penjabat presiden hingga keputusan final Mahkamah Konstitusi ditetapkan.

Darurat Militer yang Memicu Polemik
Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan darurat militer dengan alasan untuk melindungi demokrasi dari ancaman “kelompok anti-negara” dan “infiltrasi komunis Korea Utara.” Namun, kebijakan itu mendapat perlawanan keras dari publik dan parlemen karena dinilai mencederai demokrasi.

Sehari kemudian, Yoon mencabut status darurat militer setelah Majelis Nasional mendesaknya untuk mengakhiri kebijakan tersebut. Meski telah meminta maaf secara publik, tekanan oposisi terhadapnya terus meningkat, termasuk tuntutan pemakzulan.

Proses Pemakzulan yang Berliku
Upaya pertama oposisi untuk memakzulkan Yoon gagal pada 4 Desember karena kurangnya dukungan suara dua pertiga dari anggota parlemen. Namun, pada mosi kedua yang diajukan 12 Desember, oposisi berhasil menggalang dukungan, termasuk beberapa suara dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.

Hasilnya, mosi pemakzulan kedua disahkan dengan dukungan 204 dari 300 anggota parlemen, menjadikan Yoon presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi pemakzulan, setelah Park Geun-hye pada 2017.

Langkah Berikutnya
Proses selanjutnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah Yoon akan dicopot secara permanen atau diizinkan kembali menjabat. Jika pemakzulan dikukuhkan, Korea Selatan akan menghadapi pemilihan presiden baru untuk menentukan pengganti Yoon.

Pemakzulan ini menandai babak baru dalam sejarah politik Korea Selatan dan menyoroti pentingnya keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan demokrasi parlementer. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan