MTU News
Beranda Menteri Kebijakan PKP Dorong Hunian Prorakyat

Kebijakan PKP Dorong Hunian Prorakyat

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa kebijakan perumahan prorakyat dirancang untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak. Hal ini disampaikan Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ara menjelaskan bahwa Kementerian PKP memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai operator, regulator, dan fasilitator. Sebagai operator, kemampuan kementerian terbatas pada 8 persen dari total kebutuhan, yang didanai oleh APBN. Namun, peran sebagai regulator dan fasilitator memiliki potensi lebih besar untuk membantu masyarakat.

“Sebagai regulator, kita telah mengeluarkan kebijakan seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan di bawah Rp2 miliar yang digratiskan. Ini mendorong pembangunan rumah tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga untuk kelas menengah,” ungkap Ara.

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, dan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan nol persen. Ara menekankan bahwa regulasi-regulasi ini bersifat prorakyat.

“Kebijakan prorakyat harus mempermudah, mempercepat, dan memurahkan proses. Itulah prinsip yang kami pegang dalam mengambil langkah-langkah kebijakan ini,” tambahnya.

Ara berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga lebih banyak rakyat yang memiliki akses terhadap hunian layak.

Dalam keterangan lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri — yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) — dirancang untuk membantu masyarakat kecil. Melalui SKB ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah tidak perlu membayar BPHTB.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan hingga tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

“Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan perumahan yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Ara. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan