MTU News
Beranda Menteri BKN Perkuat Sistem Merit ASN dengan Pengawasan Ketat

BKN Perkuat Sistem Merit ASN dengan Pengawasan Ketat

Menteri PANRB Rini Widyantini didampingi Wamen PANRB Purwadi Arianto saat bertemu dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/01/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa pengawasan sistem merit bagi aparatur sipil negara (ASN) harus diperkuat dengan pendekatan preventif dan represif. Langkah ini diperlukan untuk mencegah serta meminimalkan pelanggaran dalam manajemen ASN, terutama selama masa transisi pasca-berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

“Banyak potensi pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terutama dalam pengadaan, perlindungan hak ASN, pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai. Oleh karena itu, penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) harus menjadi perhatian seluruh pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

BKN kini memiliki tugas tambahan dalam pengawasan sistem merit, menggantikan peran yang sebelumnya diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024, yang membagi tugas pengawasan antara BKN dan Kementerian PANRB. Dalam skema ini, BKN bertanggung jawab atas implementasi pengawasan sistem merit, sementara Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasannya.

Menurut Zudan, pengawasan yang dilakukan BKN meliputi penerapan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas ASN dalam kebijakan dan manajemen di instansi pemerintah. Ia juga mengakui bahwa dengan tambahan tugas ini, beban kerja BKN akan semakin besar, sehingga perlu persiapan matang untuk menghadapi tantangan di tahun 2025.

Pada Desember 2024 lalu, BKN telah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem merit di berbagai instansi. Hasilnya, sebanyak 98 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperoleh predikat Sangat Baik dan Baik. Sebagai bentuk apresiasi, BKN memberikan penghargaan kepada instansi-instansi tersebut guna mendorong penerapan meritokrasi yang lebih baik dalam birokrasi Indonesia. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan