Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2024), Ribka menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 24 daerah yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan PSU.
“Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, dapat dikelompokkan berdasarkan kesiapan dan kemampuan pendanaan, sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dengan Kemendagri,” ujar Ribka.
Dari jumlah tersebut, delapan daerah dipastikan siap menggelontorkan anggaran untuk melaksanakan PSU, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sementara itu, 16 daerah lainnya mengaku tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari pemerintah provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Daerah-daerah tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencari solusi agar PSU dapat terlaksana sesuai dengan keputusan MK. (red-win)