Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT alias M (34), seorang residivis yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu seberat 0,9 gram, uang tunai Rp 74.000, satu unit ponsel merek Oppo, satu kaca pirex, serta alat isap sabu (bong).
Saat ini, tersangka MT alias M beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sibolga.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (red-hm)