Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockel Tamba, serta unsur Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Sekwan Ricky R. Rumapea, para asisten, kepala OPD, dan pejabat terkait lainnya.
Ke-13 Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2025 mencakup berbagai aspek strategis, antara lain:
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Tanah Ulayat Batak.
- Ranperda tentang RPJPD 2025-2045.
- Ranperda tentang Bangunan Gedung.
- Ranperda tentang RPJMD 2025-2029.
- Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pertanian.
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan.
- Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha.
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan Propemperda ini merupakan bentuk komitmen dalam membangun infrastruktur hukum yang kuat demi efektivitas pemerintahan dan percepatan pembangunan.
“Program pembentukan Perda ini bertujuan menciptakan regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini dapat melahirkan aturan yang taat asas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Vandiko.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam proses legislasi. “Dengan adanya program pembentukan Perda ini, diharapkan Samosir menjadi lebih tertib, terencana, serta memiliki regulasi yang tidak tumpang tindih,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif sangat diperlukan agar setiap Ranperda dapat dikaji secara mendalam dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Samosir. (red-win)