Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam inspeksi di kawasan Puncak pada Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari verifikasi lapangan yang dilakukan atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Verifikasi ini dilakukan beberapa hari sebelum banjir besar melanda Jakarta dan Bekasi.
Dalam inspeksi tersebut, KLH menemukan bahwa luas agrowisata yang seharusnya hanya 16 ribu hektare telah berkembang menjadi 35 ribu hektare tanpa sesuai dengan dokumen lingkungan. “Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya pasti signifikan terhadap alam,” ujar Rizal.
KLH menegaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi mendapatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Jika terbukti bersalah, pengelola agrowisata bisa diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara dan menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melakukan inspeksi ke empat lokasi di Puncak yang dikelola oleh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, dan Eiger Adventure Land. KLH juga telah memasang papan pengawasan lingkungan sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan pelanggaran yang berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di daerah hilir. (red-jeconiah)