Imbas UU ASN, Ribuan Honorer Pemkab Taput Dirumahkan
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Sebanyak 2865 pegawai honorer atau non ASN Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara sudah mulai dirumahkan. Ini buntut pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran menteri pemberdayagunaan aparatur negara terkait pegawai honorer. Sebenarnya ini sudah ada sejak tahun 2023, sebagai dasarnya adalah undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN itu ada dua yakni PNS dan P3K,” kata Bupati Tapanuli Utara, Dr Jonius TP Hutabarat di Tarutung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Jonius mengatakan keputusan itu juga merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.

“Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga non-ASN atau dengan nama lain tenaga honor wajib diselesaikan pada Desember 2024,” terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan berkaitan dengan muatan politik melainkan murni amanah UU 20/2023.
“Keputusan itu murni amanah UU ASN nomor 20 tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan politik dan merupakan keputusan suka-suka Bupati,” kata Jonius.
Meski demikian lanjut Jonius, pihaknya kini masih berupaya mencari solusi menyangkut gaji tiga bulan tenaga honor yang dirumahkan tersebut.

“Untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi,” terangnya. (Jumpa Manullang)










