11 Provinsi Buka Layanan Pajak Kendaraan saat Liburan
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Selama libur Lebaran, layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat tutup. Namun, pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal di 11 provinsi.
Berdasarkan informasi dari Instagram Samsat Digital, layanan Signal akan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama pada 28 Maret–7 April. Meski demikian, pengiriman TBKP baru akan diproses kembali setelah layanan Samsat kembali buka pada 8 April.
Berikut daftar 11 provinsi yang tetap melayani pembayaran pajak kendaraan secara online selama libur Lebaran:

-
Bali
-
Banten
-
DKI Jakarta
Baca Juga:
-
Jawa Barat

-
Jawa Tengah
-
DI Yogyakarta
-
Aceh
-
Sumatera Utara

-
Sumatera Selatan
-
Kalimantan Utara
-
Kalimantan Selatan
Cara Perpanjang STNK Secara Online
Untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Signal) dengan langkah-langkah berikut:

-
Registrasi Pengguna
-
Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau App Store
-
Daftar dengan memasukkan NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
-
Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan selfie

-
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
-
Klik tautan verifikasi di email untuk menyelesaikan pendaftaran
-
-
Tambah Data Kendaraan
-
Masukkan data kendaraan seperti nomor rangka dan nomor polisi

-
Data kendaraan bisa milik sendiri atau orang lain
-
-
Pengesahan STNK
-
Pilih kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
-
Cek informasi jumlah pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang harus dibayar

-
Masukkan alamat pengiriman dokumen TBKP
-
Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi
-
Dengan adanya layanan online ini, pemilik kendaraan tak perlu khawatir terkena denda akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur Lebaran. (red-win)
Baca Juga:


















