MTU News
Beranda Info 11 Provinsi Buka Layanan Pajak Kendaraan saat Liburan

11 Provinsi Buka Layanan Pajak Kendaraan saat Liburan

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Selama libur Lebaran, layanan perpanjangan STNK di kantor Samsat tutup. Namun, pembayaran pajak kendaraan tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal di 11 provinsi.

Berdasarkan informasi dari Instagram Samsat Digital, layanan Signal akan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama pada 28 Maret–7 April. Meski demikian, pengiriman TBKP baru akan diproses kembali setelah layanan Samsat kembali buka pada 8 April.

Berikut daftar 11 provinsi yang tetap melayani pembayaran pajak kendaraan secara online selama libur Lebaran:

  1. Bali

  2. Banten

  3. DKI Jakarta

  4. Jawa Barat

  5. Jawa Tengah

  6. DI Yogyakarta

  7. Aceh

  8. Sumatera Utara

  9. Sumatera Selatan

  10. Kalimantan Utara

  11. Kalimantan Selatan

Cara Perpanjang STNK Secara Online
Untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Signal) dengan langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi Pengguna

  2. Tambah Data Kendaraan

  3. Pengesahan STNK

Dengan adanya layanan online ini, pemilik kendaraan tak perlu khawatir terkena denda akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur Lebaran. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan