Bupati Lucky Terancam Dicopot Gara-Gara Liburan Jepang
JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur larangan ini,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025). Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.
Sesuai Pasal 77 Ayat (2), sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Mendagri untuk bupati dan walikota maupun wakilnya. Selain itu, kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin atau selama sebulan meskipun tidak berturut-turut, akan menerima sanksi teguran tertulis maksimal dua kali.

Jika teguran tertulis tidak diindahkan, kepala daerah akan diwajibkan mengikuti pembinaan khusus di Kemendagri. “Ini diatur dalam Pasal 77 Ayat (4), sebagai bentuk pembinaan bagi kepala daerah yang melanggar aturan,” tambah Bima Arya.
Sebelumnya, foto-foto Lucky Hakim yang diduga tengah berada di Jepang beredar luas di media sosial, bahkan diunggah oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui akun TikTok-nya dengan caption sindiran, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”.
Dedi memastikan tidak pernah menerima surat permohonan izin dari Lucky Hakim. “Jangankan surat, WhatsApp pun tidak ada. Saya sempat tanya lewat WA, tapi tidak dibalas. Mungkin beliau sibuk,” ujarnya.
Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri saat masa libur Lebaran, agar mereka fokus mengawal penyelenggaraan hari besar keagamaan tersebut. (red-win)










