MTU News
Beranda Bawaslu Anggota DPRD Tapteng Mangkir, Diduga Pakai Ijazah Palsu

Anggota DPRD Tapteng Mangkir, Diduga Pakai Ijazah Palsu

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) kembali menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Jurman Dagang, pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh seorang anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM. Terlapor diketahui pernah menjabat dua periode, yakni 2019–2024 dan 2025–2030, menggunakan dua lembar ijazah Paket C yang berbeda.

Surat SP2HP yang diterima Jurman tertanggal 29 April 2025 dengan nomor B/304/IV/RES.1.9/2025/Reskrim. Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilayangkan undangan klarifikasi kepada AAHM melalui surat nomor B/993/IV/Res.1.9/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025, untuk hadir memberikan keterangan pada 23 April 2025.

Namun, AAHM tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mendampingi istri berobat di Kota Medan, dan meminta agar jadwal klarifikasi dijadwal ulang. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan permintaan data resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dokumen pencalonan AAHM pada dua periode tersebut, melalui surat bernomor B/850/IV/Res.1.9/2025/Reskrim. Hingga saat ini, belum ada balasan dari pihak KPU.

Jurman Dagang menyampaikan bahwa penyidik berencana kembali melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor, serta menunggu jawaban resmi dari KPU untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan terus diinformasikan kepada saya. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Muhamad Taufik Siregar, SH,” ujar Jurman usai menerima surat tersebut.

Jurman menyatakan masih menaruh kepercayaan penuh terhadap Polres Tapteng dalam mengusut kasus ini, meskipun terlapor tidak menghadiri panggilan pertama. Ia menilai mangkirnya AAHM menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.

“Saya berharap setelah pemanggilan kedua ini, terlapor yang berasal dari partai berlambang pohon beringin bisa bersikap proaktif. Jika kembali mangkir, penyidik bisa saja mengambil langkah jemput paksa. Akan sangat memalukan bila seorang pejabat publik dijemput paksa hanya karena tidak menghormati hukum,” tegasnya.

Jurman juga mendesak KPU Tapteng agar segera merespons permintaan data dari pihak kepolisian demi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Tapanuli Tengah. (red-Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan