MTU News
Beranda Hukum MK: Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Berlaku bagi Pemerintah

MK: Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Berlaku bagi Pemerintah

Foto: Ruang Rapat MK(istimewa)

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana terkait penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, maupun kelompok masyarakat tertentu. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai terbatas hanya untuk individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk melaporkan penghinaan terhadap institusi atau entitas non-individu.

“Mahkamah menyatakan frasa ‘orang lain’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.

MK juga menyatakan bahwa unsur “menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok” dalam pasal serupa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai ujaran kebencian yang jelas merujuk pada identitas tertentu, dilakukan secara sengaja di ruang publik, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, kekerasan, atau permusuhan.

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, lembaga, institusi, dan entitas non-pribadi yang merasa dirugikan tetap memiliki hak hukum, tetapi melalui jalur perdata, bukan pidana. “Pihak yang dikecualikan masih dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata,” ujarnya.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ia mempersoalkan empat pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2), dengan alasan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan