MTU News
Beranda Headline Terkini Dewan Pers–LPSK Bersinergi Lindungi Jurnalis

Dewan Pers–LPSK Bersinergi Lindungi Jurnalis

Dewan Pers dan LPSK menjalin kerja sama perlindungan kerja pers. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA || MTUNews.com – Dewan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan/atau korban dalam perkara pidana, sebagai bagian dari upaya konkret menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia. Penandatanganan dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama ini menjelang berakhirnya masa kepengurusan Dewan Pers periode 2022–2025. Ia menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperluas dukungan perlindungan terhadap jurnalis, sekaligus mendorong kolaborasi lintas lembaga negara. “Kita ingin kerja sama ini tidak berhenti di sini. Kami berharap bisa menjalin MoU serupa dengan lembaga-lembaga lain yang juga selama ini telah menunjukkan sinergi yang baik dengan Dewan Pers,” ujar Ninik.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini tidak sekadar seremonial, tetapi menyimpan sejumlah harapan konkret, termasuk memperbaiki sistem respons atas pengaduan yang selama ini dinilai lambat dan belum optimal. Ninik juga menyoroti pentingnya aspek pemulihan, terutama bagi jurnalis independen maupun pers kampus yang kerap menghadapi kerentanan tinggi saat mengalami intimidasi, kekerasan, atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Langkah selanjutnya adalah menyusun perjanjian kerja sama turunan atau PKS, agar lebih detail dan jelas siapa melakukan apa, dengan cara bagaimana, kapan pelaksanaannya, dan bagaimana mekanisme evaluasinya,” tambahnya.

Di pihak lain, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyambut positif kemitraan ini sebagai bentuk komitmen LPSK dalam mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya keharusan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga demokrasi. “Kami siap memperkuat perlindungan terhadap insan pers, baik sebagai saksi maupun korban, demi memastikan kemerdekaan pers benar-benar terjamin,” tegas Achmadi. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan