MTU News
Beranda Info Dewan Pers Serukan SOP untuk Jurnalis Perempuan

Dewan Pers Serukan SOP untuk Jurnalis Perempuan

Foto: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan redaksi guna memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, khususnya perempuan, di tengah meningkatnya ancaman kekerasan dan teror digital.

“Ya, pertama perlu satu etika sosial yang jelas. Di berbagai negara maju, misalnya soal SARA, doxing, penghinaan individu, itu tegas aturannya,” ujar Komaruddin saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (tanggal menyesuaikan).

Komaruddin menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab sosial. Ia juga meminta pemerintah agar lebih konsisten menjaga ruang publik dari berbagai bentuk serangan yang tidak beretika, baik di media sosial maupun media massa.

“Jadi, kebebasan silakan, tapi hendaknya tahu etika, tahu batas. Pemerintah juga harus konsekuen melindungi kepentingan publik,” tambahnya.

Ia menyoroti maraknya konten digital yang tidak memberi nilai edukatif namun justru populer karena mengedepankan sensasi. Dalam kondisi ini, insan pers diharapkan dapat aktif menegakkan etika sosial dan memperkuat literasi media di masyarakat.

“Mestinya para insan pers sendiri bisa ikut menegakkan etika sosial,” pungkasnya.

Data dari Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat bahwa sepanjang 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan 7 korban di antaranya adalah jurnalis perempuan.

Sementara itu, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, tercatat 23 kasus kekerasan, melibatkan 5 jurnalis perempuan sebagai korban.

Pada 2024, pelaku kekerasan didominasi oleh aparat kepolisian (19 kasus), disusul TNI (11 kasus), warga sipil (11 kasus), orang tak dikenal (10 kasus), serta pelaku dari kalangan pebisnis, pemerintah, organisasi masyarakat, hingga akademisi.

Sedangkan pada awal 2025, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh orang tak dikenal (8 kasus), polisi (3 kasus), serta pelaku dari unsur Satpol PP, aparat pemerintah, TNI, DPRD, pebisnis, dan pejabat pengadilan.

Dewan Pers berharap penyusunan SOP internal di redaksi dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan, khususnya bagi jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan di lapangan maupun di dunia maya. (red- Malwin Sitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan