Pemerintah Tarik 22 Izin Hutan Seluas 1 Juta Hektare
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Raja Juli menjelaskan, pencabutan puluhan izin PBPH itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan secara nasional. Ia menegaskan bahwa izin-izin yang dicabut tidak hanya berada di wilayah terdampak banjir bandang di Pulau Sumatera, melainkan tersebar di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Proses penertiban tersebut telah dimulai sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah lebih dulu menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan pencabutan 22 PBPH ini, total kawasan hutan bermasalah yang telah ditertibkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain langkah administratif berupa pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, khususnya terkait temuan kayu hanyut saat banjir bandang di wilayah Sumatera.
Raja Juli menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar dan perusakan hutan. Pemerintah berkomitmen untuk membuka informasi kepada publik terkait asal-usul kayu serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lingkungan.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa Satgas PKH akan menindak tegas secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. (red-win)










