MTU News
Beranda Artikel Profesor Bukan Otomatis Guru Besar

Profesor Bukan Otomatis Guru Besar

Foto: Sebanyak 13 guru besar dari berbagai bidang ilmu dikukuhkan melalui rapat senat luar biasa sekaligus diterima sebagai anggota Dewan Guru Besar Universitas Tadulako di Palu, Senin (26/1/2026). ANTARA/HO-Humas Untad.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Penganugerahan profesor atau guru besar kehormatan selama ini lebih sering memicu kontroversi di ruang publik dibandingkan menghadirkan penerimaan dan pengakuan atas ketepatan pemberiannya. Salah satu kekeliruan mendasar yang jarang dibedah adalah penyamaan istilah “profesor” dengan “guru besar”. Secara ontologis maupun semantik, keduanya tidak identik.

Bahasa tidak sekadar menggambarkan realitas, tetapi juga membentuknya. Ketika jabatan fungsional akademik tertinggi diterjemahkan sebagai “guru besar”, kita membangun makna yang melampaui dimensi administratif dan teknis. Istilah “guru” dalam budaya Indonesia mengandung muatan moral yang kuat—digugu dan ditiru—dengan akar Sanskerta yang merujuk pada sosok yang berat dalam pengetahuan dan kebijaksanaan. Sementara kata “besar” menambahkan bobot spiritual, keteladanan, dan kewibawaan yang jauh melampaui fungsi struktural.

Sebaliknya, profesor pada hakikatnya adalah jabatan akademik yang diperoleh melalui akumulasi kinerja riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat dengan ukuran yang jelas, yakni angka kredit. Ketika jabatan fungsional ini dilabeli sebagai “guru besar” yang sarat makna moral-kultural, terjadi distorsi. Orientasi bergeser dari kepakaran ilmiah menuju pencarian status simbolik.

Secara historis, penyamaan ini berakar dari proses indigenisasi istilah kolonial pascakemerdekaan. Pada masa Hindia Belanda, posisi akademik tertinggi disebut hoogleraar—secara harfiah “pengajar tinggi”—yang menekankan fungsi berbasis riset. Padanannya kemudian diterjemahkan menjadi “guru besar”. Namun, dalam praktiknya, istilah ini mengalami hipersakralisasi sehingga dipahami sebagai gelar kemuliaan seumur hidup, bukan jabatan akademik berbasis kinerja.

Perkembangan mutakhir semakin menunjukkan ketidaktepatan tersebut. Kini terdapat profesor riset di BRIN yang tidak memiliki kewajiban mengajar di kelas, serta profesor kehormatan yang diberikan atas jasa di luar dunia akademik. Secara semantik, penggunaan istilah “guru besar” dalam konteks tersebut menjadi problematis karena unsur “guru”-nya tidak hadir.

Obsesi terhadap status guru besar juga melahirkan persoalan etis. Dalam struktur sosial kita, sebutan ini memiliki symbolic capital yang sangat tinggi sehingga memicu praktik-praktik menyimpang, mulai dari plagiasi, penggunaan joki, hingga manipulasi administratif demi mengejar jabatan. Bahkan muncul fenomena moral licensing, yakni anggapan bahwa setelah mencapai posisi puncak, seseorang merasa memiliki “tabungan moral” untuk mengabaikan kritik atau melanggar etika. Hal ini memperkuat feodalisme akademik.

Karena itu, diperlukan langkah demistifikasi. Pertama, pemisahan nomenklatur: sebutan resmi dikembalikan menjadi “profesor” sebagai jabatan fungsional akademik. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyinonimkan profesor dengan guru besar menjadi relevan untuk menghilangkan beban makna yang berlebihan.

Kedua, jika istilah “guru besar” tetap dipertahankan, maka ia harus menjadi predikat kultural yang sangat selektif, diberikan hanya kepada profesor yang terbukti memiliki integritas moral, keteladanan sosial, dan kontribusi kemanusiaan yang nyata. Dalam kerangka ini, tidak ada lagi “guru besar kehormatan”; yang ada hanyalah profesor kehormatan.

Dengan demikian, profesor adalah puncak karier akademik berbasis kepakaran ilmiah, sementara guru besar—jika digunakan—merupakan puncak kearifan yang menuntut laku etis dan keberpihakan sosial. Tidak semua profesor layak disebut guru besar.

Demistifikasi ini penting untuk mengembalikan orientasi dunia akademik pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan pada pencarian status simbolik. Profesor perlu kembali ke laboratorium, ruang kelas, dan masyarakat sebagai ilmuwan yang jujur, rendah hati, dan bertanggung jawab, sementara makna “guru” diselamatkan sebagai simbol keteladanan yang sesungguhnya.

Penulis Juneman Abraham adalah Profesor Psikologi Sosial, BINUS University, anggota Dewan Pakar Perkumpulan Pengelola Jurnal Bahasa dan Sastra Indonesia serta Pengajarannya, dan anggota Himpunan Psikologi Indonesia

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan