DPR: Pemprov Aceh Tak Berwenang Minta Bantuan Asing
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menegaskan bahwa permohonan bantuan yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh kepada lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak dibenarkan secara normatif maupun prosedural. Menurut Khozin, urusan hubungan luar negeri, termasuk permintaan bantuan internasional, merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Khozin menilai langkah Pemprov Aceh yang berkorespondensi langsung dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF tidak tepat karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menjalankan hubungan luar negeri. Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya dapat menjalin kerja sama dengan pihak asing sepanjang merupakan tindak lanjut kerja sama pemerintah pusat atau atas persetujuan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Meski demikian, Khozin menyatakan pemerintah daerah tetap dimungkinkan memperoleh bantuan luar negeri dalam situasi kebencanaan. Namun, mekanisme tersebut harus melalui pemerintah pusat, dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga penentu, sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengusul.

Khozin juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat perlu menangkap pesan yang disampaikan Pemprov Aceh terkait kondisi darurat yang terjadi, termasuk aksi pengibaran bendera putih, sebagai sinyal perlunya penanganan bencana yang lebih cepat dan akseleratif di wilayah Sumatera dan Aceh. Sebelumnya, Pemprov Aceh diketahui telah mengirimkan surat resmi kepada UNDP dan UNICEF untuk meminta dukungan penanganan bencana banjir dan longsor. Saat ini, kedua lembaga tersebut masih melakukan peninjauan guna menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai dengan mandat masing-masing. (red-win)







