MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Kasus Kalibata, OJK Siap Bereskan Penagihan Utang

Kasus Kalibata, OJK Siap Bereskan Penagihan Utang

Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menegaskan kembali tanggung jawab pemberi pinjaman atau kreditur terhadap pihak penagih yang ditugaskan. Langkah ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12/2025), yang menewaskan dua penagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK sejatinya telah memiliki ketentuan mengenai tata cara penagihan kepada konsumen yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mengatur batasan, prosedur, serta kewajiban penagihan yang harus dilakukan secara etis dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Meski demikian, Mahendra menilai kasus pengeroyokan di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kendati begitu, OJK tetap akan mengevaluasi kemungkinan penguatan pengawasan, terutama terkait tanggung jawab kreditur agar tidak melepaskan kewajiban kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepolisian menyebutkan, sengketa utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang di lokasi kejadian. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan