MTU News
Beranda Daerah Dituntut 5,5 Tahun, Topan Ginting Tak Menyesal

Dituntut 5,5 Tahun, Topan Ginting Tak Menyesal

Foto: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

MEDAN || MTUNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara yang bernilai total Rp231,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026). JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan bahwa sikap terdakwa yang tidak mengakui kesalahan serta tidak menunjukkan penyesalan menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan.

Dalam perkara ini, Topan didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui ajudan pribadinya, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Kota Medan.

Meski jaksa telah menghadirkan rekaman CCTV dan membacakan kesaksian tertulis dari ajudannya di persidangan, Topan tetap membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang suap.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta kepada negara. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan serupa juga diajukan kepada terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2025 yang menjerat sejumlah pejabat dinas dan pihak kontraktor swasta. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan