Dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/5/2026), Erikson yang didampingi kuasa hukum Melva Tambunan, S.H., M.Kn., C.Med. serta Ketua Koperasi TSBP Hendra Utama Sipahutar menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan pembayaran terus berlarut hingga merugikan supplier dan mengganggu pelaksanaan Program MBG.
“Kami sangat mencintai supplier. Karena itu kami mengambil inisiatif mempercepat penyelesaian tagihan agar persoalan ini tidak berkepanjangan. Secara pribadi saya merasa dirugikan, tetapi kepentingan supplier jauh lebih utama,” ujar Erikson.
Ia menjelaskan, secara prinsip tanggung jawab pembayaran berada pada pihak yang melakukan transaksi kerja sama dengan supplier pada masa kepengurusan sebelumnya. Namun demikian, pihaknya memilih tetap membantu penyelesaian masalah demi menjaga hubungan baik dengan para mitra usaha.
Menurut Erikson, Yayasan Bisukma hadir untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada koperasi agar seluruh tagihan supplier dapat segera dibayarkan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meredakan polemik yang sebelumnya sempat mencuat hingga ke Badan Gizi Nasional.
Erikson turut mengapresiasi sejumlah supplier yang memilih mengedepankan komunikasi dibanding aksi demonstrasi. Ia menilai para supplier memahami duduk persoalan dan tetap mendukung keberlangsungan Program MBG yang melibatkan banyak pelaku UMKM serta supplier lokal.
Sementara itu, Ketua Koperasi TSBP, Hendra Utama Sipahutar, mengungkapkan hasil verifikasi konsultan independen mencatat terdapat sekitar 40 supplier dengan total tagihan mencapai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, koperasi telah membayarkan sekitar Rp1,2 miliar menggunakan saldo akhir peninggalan kepengurusan sebelumnya.
Menurut Hendra, sisa tagihan yang belum terbayarkan disebabkan keterbatasan saldo koperasi. Namun, bantuan pinjaman dari Yayasan Bisukma diyakini dapat mempercepat pelunasan seluruh kewajiban kepada supplier.
“Ini bentuk itikad baik kami untuk menjaga keberlangsungan usaha para supplier dan nama baik koperasi,” kata Hendra.
Di sisi lain, Erikson menegaskan proses hukum terkait dugaan penggelapan jabatan di tubuh koperasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyebut laporan terhadap dirinya secara resmi telah dihentikan pada 7 Mei 2026, yang menurutnya membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri dinilai menjadi program strategis yang melibatkan banyak pelaku UMKM dan supplier lokal. Karena itu, penyelesaian polemik pembayaran diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan mitra usaha sekaligus menjaga kelancaran distribusi bahan pangan untuk program tersebut. (red-ms)