Diduga PT PLN Indonesia Power langgar Pasal 11 UU No. 1/1970 dan UU No. 13/2003
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – DPRD Tapanuli Tengah berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait seorang petugas Cooling Water Pump (Pompa Air Pendingin-red) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapteng, diduga meninggal dunia akibat keracunan saat bekerja.
Hal ini disampaikan Irsan Palupi Sihaloho kepada wartawan ketika dikonfirmasi tentang aksi damainya di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
“Tadi saya aksi tunggal, dan ketemu dengan Ketua DPRD Tapteng, kami juga berdialog mengenai tuntutan aksi kami soal seorang petugas PLTU Labuhan Angin yang diduga keracunan diwaktu bekerja hingga meninggal dunia. diduga PT PLN Indonesia Power melanggar pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003, Kemungkinan nanti akan dibuat RDP,” sebut Irsan Palupi Sihaloho.

Dia mengaku akan menyurati Ketua DPRD Tapteng untuk melakukan RDP dengan pihak terkait bersama PLTU Labuhan Angin.
“Saya dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah akan menyurati DPRD Tapteng, untuk segera mengadakan RDP dengan PLTU Labuhan Angin, serta Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Diketahui, Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) yang diperoleh media berisi;
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa adanya seorang petugas Cooling Water Pump di PLTU Labuhan Angin yang dilarikan ke Rumah Sakit di Sibolga, diduga petugas tersebut mengalami keracunan saat bertugas. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami menduga PT PLN Indonesia Power berupaya untuk menutupi insiden tersebut;

“Hal ini diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi. Dalam soal tersebut diduga PT PLN Indonesia Power melanggar pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan setiap kecelakaan kerja dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja” isi SPA tersebut. (red-Herianto Marpaung)










