Dilaporkan ke Kejari, Agus Tegaskan Bansos Sesuai Juknis
SAMOSIR || MTUNews.com – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, menanggapi laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pasca banjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023 lalu.
Dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025), Agus menyatakan bahwa penyaluran bansos Program Penguatan Ekonomi Nasional (PENA) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Terkait bansos PENA dari Kemensos, kami telah melaksanakannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” jelas Agus.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Sosial hanya berperan sebagai pendamping dan pengawas, bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun bendahara dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami tidak menangani pengelolaan keuangan. Peran kami hanya mendampingi dan memastikan penggunaan bansos tepat sasaran melalui pendamping sosial yang telah ditetapkan oleh PPK Kemensos,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa dana bansos sebesar Rp5 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Dana tersebut digunakan untuk membeli alat penunjang ekonomi sesuai pekerjaan warga, yang mayoritas adalah petani.
“Jika penerima adalah petani, maka dana tersebut harus digunakan untuk membeli alat pertanian seperti cangkul, mesin babat, bibit, pupuk, dan sejenisnya. Pendamping sosial memastikan hal itu,” katanya.

Menanggapi isu bahwa bansos tidak sesuai peruntukan, Agus menyebut bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala desa dari tiga desa terdampak (Sampur Toba, Dolok Raja, dan Siparmahan), Camat Harian, serta Bumdesma Marsada Tahi.
“Dalam rapat itu disepakati bahwa Bumdesma diberi ruang untuk menawarkan barang kepada masyarakat, tanpa paksaan. Harga pun harus kompetitif dan daftar harga harus disampaikan sebelum masyarakat menandatangani bon pesanan,” tegasnya.
Menurut Agus, pemilihan Bumdesma sebagai penyedia juga mempertimbangkan transparansi dan manfaat ekonomi lokal.
“Kalau kami tunjuk toko tertentu, pasti akan menimbulkan pertanyaan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Bumdes bukanlah untuk pribadi, melainkan akan kembali ke desa sebagai PAD dan berpotensi membuka lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa transaksi jual beli sepenuhnya dilakukan antara penerima manfaat dan Bumdes. Jika muncul isu mark-up, hal itu menjadi ruang evaluasi oleh tenaga ahli.
Agus juga mengakui bahwa dirinya telah dua kali dimintai keterangan oleh pihak Kejari Samosir terkait laporan dugaan korupsi bansos tersebut. (red-Js)











