MTU News
Beranda Adat DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Dibahas

DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Dibahas

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung (tengah) dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/5/2025) ANTARA/Prisca Triferna

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat, yang telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun belum kunjung disahkan.

Dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Senin (27/5), Martin mengungkapkan bahwa pihak Baleg telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPR beberapa pekan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, terkait kesiapan memulai pembahasan dua RUU prioritas, yakni RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Pimpinan DPR menyambut laporan tersebut dengan sangat positif. Mereka menyatakan, ‘Ini penting, kita harus segera mulai.’ Artinya, meskipun pembahasan teknis di Baleg, namun secara politik pimpinan DPR telah memberi sinyal hijau,” ujar Martin.

RUU Masyarakat Hukum Adat diketahui telah mulai disusun sejak 2010 dan masuk berulang kali dalam daftar Prolegnas, namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang. Pada tahun 2025, RUU ini kembali masuk dalam daftar Prolegnas prioritas.

Martin menekankan bahwa RUU ini penting karena saat ini regulasi terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral, sehingga menimbulkan kesulitan dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.

“Dengan RUU ini, kita bisa punya satu payung hukum yang secara komprehensif mengatur tentang eksistensi, hak-hak, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan optimismenya terhadap kemungkinan disahkannya RUU tersebut pada periode DPR saat ini, mengingat konstelasi politik yang dinilai lebih kondusif dibandingkan periode sebelumnya.

“Dulu dari sembilan partai politik, ada dua yang tidak memberikan dukungan. Sekarang kita akan lihat bagaimana peta politik yang baru, tapi saya kira secara umum dukungan politik untuk RUU ini semakin kuat,” pungkas Martin. (red-Malwin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan