MTU News
Beranda Bencana Alam Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara: Huntap Segera Dihuni

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara: Huntap Segera Dihuni

Foto: Deni Parlindungan Lumbantoruan mendampingi Suharyanto meninjau progres pembangunan Huntap di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, Senin (20/4/2026).

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan mendampingi kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, dalam peninjauan langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Senin (20/4/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan percepatan penanganan pascabencana di wilayah Tapanuli Utara berjalan sesuai target. Turut hadir dalam kegiatan itu Dandim 0210/TU Letkol Kav. Ronald Tampubolon serta Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Suharyanto menegaskan, pembangunan Huntap merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam mendukung masa transisi menuju pemulihan penuh bagi masyarakat terdampak bencana.

Ia menjelaskan, sebanyak 70 unit rumah pada tahap awal telah menunjukkan progres signifikan dan ditargetkan rampung pada Mei 2026 sehingga dapat segera dihuni. Sementara itu, 33 unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan, dengan total keseluruhan mencapai 103 unit Huntap.

Selama proses pembangunan berlangsung, pemerintah memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi. Sebanyak 40 kepala keluarga saat ini menempati hunian sementara, sementara warga lainnya tinggal bersama kerabat dengan dukungan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Bantuan DTH sudah diajukan untuk tahap kedua, mencakup periode April hingga Juni. Diharapkan pada Juni seluruh warga sudah dapat menempati Huntap sehingga bantuan tidak perlu diperpanjang,” ujar Suharyanto.

Di sisi lain, Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melengkapi sarana penunjang di kawasan hunian baru, seperti penyediaan air bersih, jaringan listrik, drainase, serta akses jalan lingkungan.

Ia juga menyampaikan bahwa penentuan unit rumah akan dilakukan melalui sistem undian guna menjamin keadilan bagi seluruh calon penghuni. Sementara terkait legalitas, sertifikat tanah dan bangunan akan diberlakukan secara kolektif selama 10 tahun pertama sebelum dialihkan menjadi kepemilikan pribadi, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset bantuan.

Sebagai bagian dari dukungan masyarakat, pemerintah desa setempat berencana menggelar gotong royong massal untuk menata lingkungan Huntap agar siap huni sebelum proses serah terima yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan