Wali Kota Sibolga Tutup Paksa Pasar Malam
SIBOLGA || MTUNews.com – Meski telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kegiatan hiburan Pasar Malam Sensasi RR Bukit Tinggi yang berlokasi di Stadion Horas, Kota Sibolga, mendadak dihentikan oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Penarik, pada Jumat malam (6/6/2025).
Pasar malam ini semestinya digelar sejak 31 Mei hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam surat izin pemakaian Stadion Horas bernomor: 01/Stadion Horas/DPMPPTSP/2025 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Sibolga, Dholy Ritonga, tertanggal 27 Mei 2025. Selain itu, panitia pelaksana juga telah memperoleh rekomendasi dari Lurah Pancuran Gerobak, Pahala Pangihutan Situmeang, berdasarkan surat nomor: 581/36/PG/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Namun demikian, pada malam takbiran Idul Adha, Wali Kota Akhmad Syukri Penarik turun langsung ke lokasi dan memerintahkan agar seluruh aktivitas pasar malam dihentikan, dengan alasan tidak memiliki izin resmi. Bahkan, ia memerintahkan personel Satpol PP untuk mengerahkan alat berat jenis ekskavator (beko) guna menutup akses masuk ke area stadion, sehingga pengunjung tidak dapat masuk.

Kebijakan tersebut membuat pihak manajemen pasar malam terkejut. Koordinator lapangan, Yanto Chaniago, mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta karena kegiatan belum sempat beroperasi.
“Kami heran, semua izin sudah kami kantongi dari kelurahan, DPMPTSP, dan izin keramaian dari Polres Sibolga. Tapi tiba-tiba Wali Kota datang dan menyatakan kegiatan ini tidak memiliki izin. Kami tidak menjual miras atau menyediakan hiburan ilegal,” ujar Yanto kepada MTUNews, Minggu malam (8/6/2025).
Menurut keterangan sejumlah sumber, pengurusan izin pasar malam ini dilakukan oleh seseorang bermarga Paranginangin, yang disebut sebagai orangtua Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin. Diduga, keberadaan pasar malam tersebut juga mendapat persetujuan dari Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa saat proses perizinan dilakukan, Wali Kota sedang berada di luar kota. Namun setibanya kembali di Sibolga pada 6 Juni 2025, Wali Kota langsung menghentikan kegiatan pasar malam tersebut.

Pihak penyelenggara mengaku bingung atas keputusan mendadak ini. Mereka berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil, sebab selain telah mengeluarkan biaya besar, banyak pekerja lokal yang seharusnya diberdayakan dari kegiatan ini.
“Kami hanya rakyat kecil yang ingin bekerja dan menghibur masyarakat. Kalau ada konflik politik atau masalah internal pemerintahan, jangan kami yang jadi korban,” tutup Yanto. (red-HMarpaung)










