Hinca: Kritik Rapidin ke Mendagri Aneh!
MEDAN || MTUNews.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, angkat bicara menanggapi kritik Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam polemik penetapan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Hinca menilai pernyataan Rapidin keliru dan tidak berdasar secara logika.
“Aneh rasanya membaca statemen Rapidin. Tuduhan yang dilontarkan sangat tidak mendasar dan logikanya salah,” kata Hinca dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (15/6/2026).
Hinca menjelaskan bahwa keempat pulau yang menjadi objek sengketa administratif itu saat ini berada di bawah pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dipimpin oleh Bupati Masinton Pasaribu, kader PDIP sendiri. Ia menilai tidak ada yang janggal dengan keputusan tersebut karena sudah melalui proses panjang dan bukan keputusan mendadak dari Mendagri.

“Pulau-pulau itu kini berada di wilayah Tapteng, dipimpin Masinton, yang juga kader PDIP. Jadi, pengelolaannya pun di tangan pemerintah daerah yang partainya sama,” jelas Hinca.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa isu tentang empat pulau ini bukan persoalan baru. Menurutnya, pembahasan mengenai batas wilayah antara Aceh Singkil dan Sumut telah berlangsung sejak 2007 dan keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri dikeluarkan pada 2022—jauh sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumut.
“Rapidin seharusnya memahami konteks historis persoalan ini. Keputusan Mendagri bukanlah tiba-tiba, dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur saat ini, karena saat penetapan Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan,” tegasnya.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon menuduh Mendagri Tito Karnavian membuat keputusan sepihak terkait status empat pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Aceh Singkil. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak, bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Rapidin bahkan menyatakan kecurigaan bahwa pemindahan wilayah empat pulau tersebut berkaitan dengan potensi tambang nikel. Ia mengaitkannya dengan dugaan motif ekonomi, seperti yang menurutnya pernah terjadi pada kasus Blok Medan di Maluku.
“Jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini yang hendak dimainkan untuk kepentingan tertentu. Saya sebagai warga Sumut menyatakan tegas tidak setuju,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rapidin mengimbau Pemprov Sumut untuk lebih fokus pada pembangunan dan tidak menciptakan polemik yang menurutnya bisa memicu keresahan di masyarakat. (red-MS)












