MK Tolak Rapat DPR Wajib di Senayan
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang meminta agar semua rapat DPR wajib diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Permohonan ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zidane Azharian Kemal Pasha. Mereka mempersoalkan tidak adanya ketentuan eksplisit dalam Pasal 229 UU MD3 yang mengatur lokasi rapat DPR. Pemohon mengusulkan agar bunyi pasal diubah sehingga semua rapat DPR wajib dilaksanakan di Gedung DPR, kecuali dalam kondisi darurat atau rapat dengar pendapat di daerah tertentu.
Namun, MK menyatakan bahwa substansi Pasal 229 UU MD3 sudah cukup jelas karena mengatur sifat rapat DPR—yakni pada dasarnya terbuka, kecuali dinyatakan tertutup—dan bukan tentang tempat penyelenggaraannya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan para pemohon dinilai keluar dari konteks norma yang diatur dan tidak menyentuh aspek konstitusionalitas. “Tempat diselenggarakannya rapat DPR bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
MK juga menekankan bahwa prinsip keterbukaan rapat merupakan hal utama, di mana pun rapat diselenggarakan, dan ketertutupan hanya dibenarkan dengan alasan yang sah serta disampaikan secara terbuka sebelumnya.
Dengan demikian, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon “untuk selain dan selebihnya” dan menyatakan norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (red-malwin)










