MTU News
Beranda Hukum 390 Calon PMI Diselamatkan dari Perdagangan Orang

390 Calon PMI Diselamatkan dari Perdagangan Orang

Foto: Sebanyak 390 calon PMI berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri karena diduga jadi korban perdagangan orang, ungkap Kompol Yandri Mono. (istimewa)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, 390 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dicegah untuk berangkat ke luar negeri.  Mereka diduga korban perdagangan orang. Dari kasus perdagangan orang dengan objek PMI ini, ditetapkan 28 tersangka.

Sebanyak 12 di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. “16 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7/2025).

Peristiwa berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang akan bekerja ke luar negeri, tetapi tidak memikiki dokumen resmi. Tim dari Polresta Bandara Soetta kemudian melakukan pemeriksaan di Terminal 2 dan Terminal 3.

Kemudian, ditemukan calon pekerja migran Indonesia yang diduga korban perdagangan orang. “Kita lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan kita berhasil melakukan identifikasi terhadap 28 orang (tersangka) dengan perannya masing-masing,” ucap dia.

Ada tersangka yang perannya mengurus dokumen, membantu proses keberangkatan di Bandara Soe-karno-Hatta, dan ada yang merekrut di media sosial Facebook. Penangkapan 12 tersangka ini terjadi di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.

Motif tindak pidana perdagangan orang ini karena adanya keuntungan besar yang diperoleh, yakni sekitar Rp 4 juta–7 juta per orang yang dikirim. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi pada calon pekerja migran dengan tawaran gaji tinggi. Para calon pekerja migran juga nantinya diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa khusus untuk kepentingan bekerja.

Para tersangka kasus perdagangan orang dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan