MTU News
Beranda Daerah Sanksi Tegas! Bansos Dicabut Jika Dipakai Judol

Sanksi Tegas! Bansos Dicabut Jika Dipakai Judol

Foto: Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin)-Istimewa

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online (judol). Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan bansos sepanjang 2024.

“Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau ada bansos yang digunakan untuk judi online, maka bantuannya akan dihentikan,” tegas Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2025).

Ia menambahkan, sanksi pencabutan akan tetap diberlakukan meskipun penerima yang bersangkutan masuk dalam kategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem. “Iya, pokoknya kita kasih hukuman berupa pencabutan bansos,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terindikasi bermain judi online sepanjang tahun 2024. Dari hasil penelusuran, total deposit yang masuk ke platform judol dari kelompok ini mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi lebih dari 7,5 juta kali.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Sosial telah menggandeng PPATK untuk memperkuat pengawasan dan penyaluran bansos agar tetap tepat sasaran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Analisis transaksi rekening penerima bansos juga akan dijadikan acuan untuk mengeliminasi data fiktif atau rekening yang terindikasi tidak aktif alias dormant.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan