MTU News
Beranda Hukum Penyidikan Dimulai, Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi

Penyidikan Dimulai, Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary jelaskan hasil gelar perkara enam laporan, Kamis (10/7/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke- 7 Joko Widodo ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap enam laporan polisi yang masuk telah dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Dari seluruh laporan tersebut, satu laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial Ir HJW dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada awak media, Jumat (11/7/2025).

Meskipun proses penyidikan telah dimulai, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ade Ary menambahkan, tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Ke- 7 Joko Widodo sendiri yang merasa dirugikan atas tuduhan di media sosial yang menyebut ijazah kuliahnya palsu. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (30/4/2025), di mana Presiden Ke-7 menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah yang harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak terus berkembang di ruang publik.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyertakan barang bukti berupa 24 unggahan di berbagai platform media sosial yang dianggap memuat narasi menyesatkan. Laporan tersebut diproses berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seiring berjalannya proses hukum, sejumlah tokoh telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya pakar telematika Roy Suryo, aktivis kesehatan dr Tifa, serta ajudan pribadi Presiden, Kompol Syarief Muhammad.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan prinsip keadilan untuk mengungkap kebenaran dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. (red-Malwin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan