PLN Indonesia Power Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul adanya laporan terkait dugaan meninggalnya seorang petugas Cooling Water Pump (Pompa Air Pendingin) di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, yang diduga kuat akibat keracunan saat bertugas.
Rencana tersebut disampaikan oleh Irsan Palupi Sihaloho dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapteng usai melakukan aksi tunggal di kantor DPRD Tapteng, Selasa (16/7/2025). Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Tapteng, Irsan menyampaikan tuntutan agar DPRD segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan atas insiden tersebut.
“Tadi saya aksi tunggal dan berdialog langsung dengan Ketua DPRD. Kami membahas soal dugaan kematian seorang petugas PLTU Labuhan Angin karena keracunan saat bekerja. Dugaan kami, PT PLN Indonesia Power telah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Irsan kepada wartawan.

Ia juga menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada DPRD Tapteng agar RDP melibatkan berbagai pihak, termasuk manajemen PLTU Labuhan Angin dan Dinas Ketenagakerjaan Tapteng.
“Kami akan segera menyurati DPRD untuk menggelar RDP. Ini penting demi kejelasan penyebab insiden dan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja,” tegasnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Aksi (SPA) yang diterima redaksi, disebutkan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Sibolga dalam kondisi kritis, diduga akibat menghirup zat beracun saat menjalankan tugasnya. SPA itu juga menyebutkan adanya dugaan upaya dari pihak perusahaan untuk menutup-nutupi insiden tersebut.
“Insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PLTU Labuhan Angin. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970, setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas,” demikian bunyi kutipan dalam SPA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLTU Labuhan Angin maupun PT PLN Indonesia Power belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (red- Herianto Marpaung)










