Eks Polisi Dairi Terjerat Narkoba Setelah Bebas
SIDIKALANG || MTUNews.com – Satria Purba (46), mantan anggota Polri yang telah dipecat akibat kasus narkoba, kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Dairi. Ia ditangkap di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, hanya lima bulan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dairi pada Sabtu sore (2/8/2025), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan bahwa Satria baru bebas dari Lapas pada Februari 2025. “Tersangka baru keluar dari Lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Satria diketahui sebagai salah satu bandar sabu yang cukup meresahkan warga, terutama di wilayah Desa Sarintonu. Saat penangkapan, polisi menemukan 200 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih milik tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain alat isap (bong), kaca pyrex, dan uang tunai sebesar Rp1.320.000.
Tak hanya Satria, empat pria lain turut ditangkap di lokasi yang dijadikan barak narkoba. Mereka adalah Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39). Keempatnya disebut bekerja sebagai kuli bangunan. “Mereka diamankan di gubuk yang dijadikan markas, dan hasil tes urine menunjukkan semuanya positif narkoba,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Satria dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (red-MS)










