MTU News
Beranda Hukum Menko Yusril Jelaskan Abolisi dan Amnesti Prabowo

Menko Yusril Jelaskan Abolisi dan Amnesti Prabowo

Foto: Menko Yusril Ungkap Dasar Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (1/8), Yusril merujuk langsung pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memenuhi prosedur konstitusional tersebut dengan mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dan meminta pertimbangan resmi DPR sebelum keputusan tersebut diambil.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa amnesti menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus penuntutan terhadap tindak pidana tersebut,” ujar Yusril.

Dengan demikian, menurutnya, status hukum Hasto yang telah divonis di tingkat pertama menjadi tidak berlaku lagi, sehingga tidak diperlukan upaya banding. Demikian pula, terhadap Tom Lembong, proses penuntutan dinyatakan gugur, seiring pemberian abolisi yang telah disetujui.
Yusril menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan tindakan hukum yang sah, konstitusional, dan telah melalui mekanisme yang benar sesuai amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan